Pengertian Puasa Kafarat

01.26
Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Puasa kafarat adalah puasa yang harus kita laksanakan sebagai kafarat atau tebusan dosa yang kita lakukan. Puasa kafarat kita laksanakan sesuai ketentuan Allah Swt. Artinya, kita tidak boleh asal saja melaksanakan puasa kafarat. Macam kesalahan yang dapat kita tebus dengan puasa berikut jumlah puasa yang harus kita laksanakan telah Allah Swt. tentukan.

Beberapa puasa kafarat yang dikenal dalam khazanah hukum Islam adalah sebagai berikut.
  1. Berhubungan suami istri pada siang hari puasa Ramadan. Puasa kafarat kesalahan ini adalah berpuasa dua bulan berturut-turut.
  2. Melanggar sumpah. Puasa kafarat untuk kesalahan ini adalah puasa tiga hari.
  3. Membunuh tanpa sengaja atau pembunuhan tersalah. Kesalahan ini ditebus dengan membayar diyat kepada ahli waris dan membebaskan budak. Apabila tidak bisa membebaskan budak, diganti dengan berpuasa selama dua bulan.
  4. Melakukan zihar, yaitu menyamakan istri dengan ibu yang berarti tidak boleh dinikahi. Kesalahan ini dapat membatalkan ikatan pernikahan. Adapun kafarat untuk kesalahan ini adalah berpuasa tiga hari.

Selain puasa Ramadan, tiga puasa yaitu puasa qada, puasa nazar, dan puasa kafarat juga wajib dilaksanakan oleh seorang muslim saat syaratnya terpenuhi.

Itulah Pengertian Puasa Kafarat, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi Petunjuk dan RidhaNya kepada kita semua amin…

Artikel Terkait

Previous
Next Post »