Definisi Salat Rawatib Muakkad

07.37
Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Berdasarkan kuatnya anjuran untuk melaksanakannya, salat rawatib dibagi menjadi salat rawatib muakkad dan rawatib gairu muakkad.

Salat rawatib muakkad adalah salat rawatib yang dikuatkan. Artinya, anjuran untuk melaksanakannya sangat ditekankan oleh Rasulullah saw. Adapun salat rawatib muakkad terdiri atas salatsalat sebagai berikut.

a. Salat dua rekaat sebelum Subuh.
b. Salat dua rekaat sebelum Zuhur.
c. Salat dua rekaat sesudah Zuhur.
d. Salat dua rekaat sesudah Magrib.
e. Salat dua rekaat sesudah Isya.

Salat rawatib dapat dilihat dari dua segi.

1. Salat rawatib berdasarkan waktunya.
2. Salat rawatib berdasarkan kuatnya anjuran untuk melaksanakannya.

Salat rawatib muakkad ini merujuk pada hadis Ibnu Umar berikut ini.

‘An‘Abdillahibni ‘Umara qalahafiztu ‘an Rasulillahi sallallahu ‘alaihi wa sallama rak‘ataini qablaz zuhri wa rak‘ataini ba‘dalmagribi wa rak‘ataini ba‘dal‘isya’i wa rak‘ataini qablalgadati

Artinya: Dari Abdullah Ibnu Umar berkata, “Saya memelihara dari Rasululah  saw. senantiasa melaksanakan salat dua rekaat sebelum Zuhur dan dua rekaat sesudah Zuhur dan dua rekaat sesudah magrib dan dua rekaat sesudah Isya, serta dua rekaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukha -ri- dan Muslim).

Hadis inilah yang menjadi dasar para ulama menyebutkan jumlah salat rawatib muakkad adalah sepuluh rekaat. Disamping pendapat ini, terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa salat rawatib muakkad berjumlah dua belas rekaat. Pendapat terakhir ini merujuk pada hadis dari Ummu Habibah bahwa Rasulullah bersabda,

”Barangsiapa melaksanakan salat dua belas rekaat, Allah akan membuatkan rumah baginya di surga. Angka dua belas rekaat tersebut sama dengan salat rawatib muakkad di atas dengan ditambah dua rekaat lagi sebelum Zuhur.

Itulah Definisi Salat Rawatib Muakkad, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi Petunjuk dan RidhaNya kepada kita semua amin…

Artikel Terkait

Previous
Next Post »