Pengertian / Definisi Dan Hukum Zakat Fitrah

20.11
Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu bagi dirinya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Dalam pembicaraan sehari-hari, zakat fitri biasa kalian kenal sebagai zakat fitrah. Secara bahasa, zakat fitri berarti zakat berbuka puasa.

Dinamakan dengan istilah ini karena zakat fitrah diberikan bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, saat kaum muslimin bersuka ria bersantap setelah sebulan berpuasa. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim yang mampu.

Zakat fitrah disyariatkan pada bulan Ramadan tahun kedua Hijriah. Pada saat itu Rasulullah telah berada di Madinah. Dengan turunnya syariat zakat fitrah ini, kaum muslimin berkewajiban melaksanakannya sesuai ketentuan Allah Swt. dan rasul-Nya.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi orang yang mampu melaksanakannya. Kewajiban tersebut telah Rasulullah sampaikan kepada kaum muslimin sebagaimana hadis dari Ibnu Umar berikut ini.

Farada Rasulullahi sallallahu 'alaihi wa sallama zakatalfitri sa'an min tamrin aussa'an min sya'irin'alal'abdi walhurri wazzakari walunsa wassagi riwalkabiri minalmuslimina wa amara bihaan tu’adda qabla khuru jinnasi ilassalati.

Artinya: “Rasulullah saw. sudah mewajibkan zakat fitri itu yaitu dengan mengeluarkan satu gantang kurma, atau satu gantang sya’ir (jewawut) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil maupun besar dari semua orang Islam dan Rasulullah saw. menyuruh membayarkan zakat fitrah itu sebelum orang-orang pergi menunaikan salat Idul Fitri.” (H.R. Mutafaq ‘alaih).

Itulah Pengertian / Definisi Dan Hukum Zakat Fitrah, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi Petunjuk dan RidhaNya kepada kita semua amin…

Artikel Terkait

Previous
Next Post »